Menurut Odaily, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong secara resmi telah memberlakukan Peraturan Stablecoin, seperti yang diterbitkan dalam Lembaran Negara pada 30 Mei. Perkembangan ini menandai langkah signifikan dalam memperbaiki kerangka regulasi Hong Kong untuk kegiatan aset digital. Dewan Legislatif Hong Kong mengesahkan undang-undang tersebut pada 21 Mei, yang menetapkan sistem perizinan bagi penerbit stablecoin yang didukung fiat.

Di bawah peraturan baru, hanya lembaga yang ditunjuk dan berlisensi yang diizinkan untuk menjual stablecoin yang didukung fiat di Hong Kong. Selain itu, hanya stablecoin yang diterbitkan oleh penerbit berlisensi yang dapat dijual kepada investor ritel. Otoritas Moneter Hong Kong telah mengeluarkan pengingat bahwa Peraturan Stablecoin akan berlaku nanti tahun ini, dan tidak ada lisensi yang telah diberikan kepada penerbit stablecoin hingga saat ini.

Publik disarankan untuk memverifikasi dengan cermat informasi terkait stablecoin yang didukung fiat dan tetap waspada terhadap skema penipuan yang mungkin menggunakan iklan palsu untuk menipu investor.