Menurut laporan Wu, otoritas pajak Inggris mengumumkan bahwa, mulai 1 Januari 2026, perusahaan aset kripto yang beroperasi di Inggris diwajibkan untuk melaporkan data pengguna dan transaksi secara menyeluruh, mengikuti kerangka laporan aset kripto global (CARF). Langkah ini bertujuan untuk memerangi penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi. Platform harus mencatat identitas pengguna, alamat, nomor pajak, dan rincian setiap transaksi, termasuk transaksi pengguna yang melibatkan Inggris atau negara CARF lainnya. Perusahaan asing yang melayani pelanggan Inggris juga harus mematuhi, dan pelanggar akan dikenakan denda maksimum 300 poundsterling per pengguna.