Menurut laporan BlockBeats, Pengadilan Distrik Jeju, Korea Selatan, menjatuhi hukuman penjara 2 tahun kepada seorang wanita berusia 40-an tahun bernama A karena tuduhan penipuan. Dia mencuri aset sekitar 683 juta won Korea dari dompet cryptocurrency kekasihnya pada bulan Januari tahun ini, serta mencuri ponsel dan uang tunai sekitar 4,6 juta won. A mengakui semua tuduhan dan menyatakan telah mengembalikan sebagian besar aset, tetapi pengadilan mempertimbangkan catatan kriminalnya dan jumlah kasus, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara.