Menurut Odaily, Malaysia mengalami peningkatan kasus pencurian listrik sebesar 300% dari tahun 2018 hingga 2024, yang utamanya disebabkan oleh aktivitas penambangan mata uang kripto ilegal. Meskipun penambangan mata uang kripto tidak dilarang di Malaysia, merusak instalasi listrik merupakan pelanggaran serius. Pelanggar menghadapi hukuman hingga 1 juta ringgit (sekitar $232.720,50) dan hukuman penjara maksimum 10 tahun.