Menurut Cointelegraph, Undang-Undang Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS Tahun 2025, yang umumnya disebut sebagai Undang-Undang GENIUS, menemui rintangan signifikan di Senat Amerika Serikat pada tanggal 8 Mei. RUU tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan kejelasan regulasi untuk aset digital, khususnya stablecoin, gagal lolos, menandai kemunduran bagi upaya regulasi mata uang kripto di negara tersebut. Disponsori oleh Senator Bill Hagerty dan disponsori bersama oleh Senator Tim Scott, Kirsten Gillibrand, Cynthia Lummis, dan Angela Alsobrooks, RUU tersebut menghadapi pertentangan tak terduga dari Senat Demokrat. Kekhawatiran muncul mengenai keterlibatan Presiden AS Donald Trump dalam usaha mata uang kripto, yang mendorong amandemen RUU pada menit-menit terakhir. Amandemen ini mencakup persyaratan yang lebih ketat untuk penerbit stablecoin dan ketentuan tambahan untuk Anti Pencucian Uang untuk mengatasi kekhawatiran Senat Demokrat.
Undang-Undang GENIUS dianggap sebagai inisiatif bipartisan yang dirancang untuk memperkuat kerangka regulasi untuk aset digital di Amerika Serikat. Fokus utamanya adalah pada stablecoin yang digunakan untuk pembayaran, yang dipandang sebagai sarana untuk memperluas dominasi dolar AS secara internasional sambil menghindari topik mata uang kripto yang lebih kontroversial. Terlepas dari niat ini, kegagalan RUU untuk maju telah memicu kritik dari Pemimpin Mayoritas Senat John Thune. Dia menyatakan frustrasi dengan oposisi Demokrat, dengan menyatakan, "Demokrat telah diakomodasi di setiap langkah [...] terus terang, saya tidak mengerti." Seiring perkembangan situasi, pembaruan lebih lanjut akan diberikan untuk menjelaskan masa depan regulasi mata uang kripto di Amerika Serikat.