Menurut Cointelegraph, Presiden AS Donald Trump menandatangani resolusi Kongres bersama pada 10 April, yang secara efektif membatalkan aturan dari pemerintahan sebelumnya yang mewajibkan protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi) untuk melaporkan kepada Internal Revenue Service (IRS). Regulasi era Biden ini mengharuskan platform DeFi, termasuk pertukaran terdesentralisasi, untuk mengungkapkan pendapatan kotor mereka dari penjualan cryptocurrency dan memberikan rincian tentang pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ini.
Keputusan untuk membalikkan aturan tersebut telah diperkirakan, karena David Sacks, penguasa AI dan kripto Gedung Putih, mengindikasikan pada bulan Maret bahwa Presiden Trump akan mendukung pencabutan ukuran tersebut. Langkah ini mencerminkan sikap pemerintahan terhadap regulasi cryptocurrency, yang bertujuan untuk mengurangi beban pelaporan pada platform DeFi dan berpotensi mendorong inovasi dalam sektor tersebut. Seiring perkembangan situasi, lebih banyak informasi diharapkan akan muncul, menjelaskan implikasi dari perubahan legislasi ini bagi industri DeFi dan para pesertanya.