#SouthKoreaCryptoPolicy Korea Selatan memiliki kerangka regulasi yang komprehensif untuk cryptocurrency, yang diawasi oleh Komisi Layanan Keuangan (FSC). Berikut adalah aspek-aspek kunci dari kebijakan crypto Korea Selatan ¹ ²:
- *Pendaftaran dan Kepatuhan*: Bursa crypto harus mendaftar ke FSC, bekerja sama dengan bank lokal untuk akun verifikasi nama asli, dan menerapkan prosedur Kenali Pelanggan Anda (KYC) dan Pencegahan Pencucian Uang (AML).
- *Perlindungan Aset Pengguna*: Undang-undang tentang Perlindungan Pengguna Aset Virtual mengharuskan Penyedia Layanan Aset Virtual (VASPs) untuk memisahkan aset pelanggan, menyimpannya dengan aman, dan memelihara catatan transaksi selama 15 tahun.
- *Kegiatan Transaksi yang Tidak Adil*: Undang-undang melarang informasi material yang tidak diungkapkan, manipulasi pasar, dan kegiatan penipuan, dengan sanksi termasuk penjara dan denda.
- *Otoritas Pengawasan*: FSC memiliki kekuasaan untuk mengawasi, memeriksa, dan memberikan sanksi kepada VASPs, termasuk menjatuhkan denda dan penjara karena ketidakpatuhan.
- *Pajak*: Pajak 20% atas keuntungan cryptocurrency yang melebihi 2,5 juta won ($1,800) telah ditunda hingga 2028 karena kekhawatiran tentang volatilitas pasar dan infrastruktur pajak.
- *ICO dan STO*: Korea Selatan melarang Penawaran Koin Awal (ICO) pada tahun 2017, sementara Penawaran Token Sekuritas (STO) dilihat lebih positif, dengan regulasi sedang dikembangkan untuk memungkinkan mereka di bawah Undang-Undang Pasar Modal.
Presiden baru, Lee Jae-myung, diharapkan untuk memperkuat industri crypto dengan kebijakan seperti ³:
- *Undang-Undang Dasar Aset Digital*: Kemungkinan pemberlakuan untuk menyediakan kerangka regulasi bagi aset digital.
- *ETF Crypto Spot*: Persetujuan untuk dana yang diperdagangkan di bursa untuk cryptocurrency.
- *Stablecoin Berbasis Won*: Peluncuran mata uang terpusat yang didukung fiat.
- *Investasi Institusional*: Mendorong dana pensiun untuk berinvestasi dalam aset digital.